Skip to main content

KPU Gowa, Tasrif Uraikan Pelanggaran Hukum Peserta Pemilu Saat 'Kampanye'

GOWA, MEDIARASYA – Anggota Komisi Pemilihan Umum kabupaten Gowa (KPU Gowa), Tasrif, S.H., menguraikan fenomena pelanggaram hukum peserta pemilu pada momen mendekati pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut disampaikan pada kegiatan sekolah hukum dan demokrasi di gedung NU Gowa, jl. Masjid Raya, Kab. Gowa, Prov. Sulawesi Selatan, Jum'at (1/7/2022).

Menurut keterangan, divisi hukum KPU kabupaten Gowa, Tasrif, menuturkan terkait adanya problem pelanggaran hukum yang terjadi saat sebelum penyelenggaraan kontestasi pemilu yang menurutnya melanggar ketentuan hukum (pemilu).

"Problem hukum pada penyelenggaraan (Pemilu) saat ini (adanya) penayangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik, selain yang difasilitasi oleh KPU, ini tentu melanggar kode etik (hukum) kampanye" tuturnya.


Sambung, anggota KPU Gowa yang membidangi soal hukum pun menambahkan tentang bagaimana sikap seorang pemilih yang cerdas pada pelaksanaan Pemilu serentak nantinya tahun 2024.

"Pemilih yang cerdas, ialah pemilih yang sadar hak pilihnya akan berpengaruh terhadap kepentingan hidupnya dan berpartisipasi dalam proses pemilu," ujar Tasrif saat berikan materi hukum dan kepemiluan ke peserta sekolah hukum-demokrasi.  





Penulis: Abdullah

Comments

Popular posts from this blog

Anti Mainstream, Begini Cara Menangkal Paham Radikalisme Menurut Gus Pandi

Anti Mainstream, Begini Cara Menangkal Paham Radikalisme Menurut Gus Pandi  GOWA, MEDIARASYA – Gus Pandi, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Makassar dalam satu kesempatan menyebutkan cara menangkal paham radikalisme dengan jaga kebahagiaan.  Ia menjelaskan hal tersebut melalui agenda bazar dan dialog yang dilaksanakan oleh PMII Rayon Syariah dan Hukum UIN Alauddin cabang Gowa di warkop Mau.co, Jl. Tun Abd. Razak, kabupaten Gowa, Prov. Sulsel, Selasa (7/6/2022).  Menurut Gus Pandi saat paparkan materi soal "Peran Mahasiswa dalam Menangkal Paham Radikalisme dan Intoleran di tataran Perguruan Tinggi" menjelaskan pentingnya menjaga kebahagiaan pribadi.  Sambung, menurutnya bahwa seseorang yang menjaga kebahagiaannya dan tidak senang dengan kebahagiaan orang lain maka ia berpotensi untuk jadi sosok Radikal. "Salah satu peran (dalam menangkal paham radikalisme) yang bisa kita lakukan yaitu jaga kebahagiaan, jangan senang melihat orang susah, ini menur...

Sukses Gelar Pelatihan Jurnalistik MR-Sabdata Media, PMII Rasya ke AlumnI: Tetap Belajar

GOWA, MEDIARASYA – Pasca suksesnya agenda Pelatihan Jurnalistik Media Rasya (MR) kolaborasi Sabdata Media di gedung Aswaja Center Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) kab. Gowa, Ketua Rayon mengajak para alumni tetap belajar, Minggu (25/12/2022). Muh. Fajar Anugrah, Ketua Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Syariah dan Hukum (Rasya) UIN Alauddin Makassar cabang Gowa dalam sambutannya mengajak agar alumni Pelatihan itu konsisten belajar Jurnalistik. Menurutnya, belajar Jurnalistik tidak hanya mampu dikuasai selama beberapa hari namun perlu waktu begitu lama untuk mempelajari Ilmu tersebut. "Harapan kami tentunya, pasca pelatihan ini sahabat-sahabat (peserta) mampu terus mengasah Ilmu Jurnalistik sebab belajar soal ini tidak hanya dapat dikuasai dalam beberapa hari, perlu waktu dan jam terbang yang lama untuk betul-betul memahami Jurnalistik ini," jelas Fajar, Minggu (25/12). Sambung, Ia pun mengajak para Alumni agar tidak mudah terpengaruh...

PMII Rasya Kaji Hukum Pidana: Equality Before the Law hanya Ide

MEDIARASYA – Sejumlah Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Syariah dan Hukum (Rasya) tengah menggelar kajian pengantar hukum pidana di pelataran Masjid kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Samata, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan, Jum'at (7/10/2022). Pemantik dalam kajian tersebut, Andi Kherul Fahmi menjelaskan asas hukum (pidana) Equality Before The Law (Kesetaraan kedudukan setiap orang dihadapan hukum) hanya sekadar Ide subjektif. Menurutnya asas tersebut secara penegakannya tidak sesuai bahkan melihat berbagai kasus pidana yang saat ini terjadi di negara Indonesia. Baca juga: Jaksa Kejari Barru: Asas Setiap Orang Sama Dihadapan Hukum hanya Ide Ia pun menyandarkan kasus ketidaksesuaian asas tersebut dengan perlakuan seorang ibu yang memiliki bayi dibawah lima tahun (Balita) ditahan dan ada yang tidak ditahan saat menjalani proses menyidikan. "Tidak dapat saya menafikan bahwa berdasarkan kejadian (kasus) saat ini (di negara k...