GOWA, MEDIARASYA – Anggota Komisi Pemilihan Umum kabupaten Gowa (KPU Gowa), Tasrif, S.H., menguraikan fenomena pelanggaram hukum peserta pemilu pada momen mendekati pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut disampaikan pada kegiatan sekolah hukum dan demokrasi di gedung NU Gowa, jl. Masjid Raya, Kab. Gowa, Prov. Sulawesi Selatan, Jum'at (1/7/2022).
Menurut keterangan, divisi hukum KPU kabupaten Gowa, Tasrif, menuturkan terkait adanya problem pelanggaran hukum yang terjadi saat sebelum penyelenggaraan kontestasi pemilu yang menurutnya melanggar ketentuan hukum (pemilu).
"Problem hukum pada penyelenggaraan (Pemilu) saat ini (adanya) penayangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik, selain yang difasilitasi oleh KPU, ini tentu melanggar kode etik (hukum) kampanye" tuturnya.
Sambung, anggota KPU Gowa yang membidangi soal hukum pun menambahkan tentang bagaimana sikap seorang pemilih yang cerdas pada pelaksanaan Pemilu serentak nantinya tahun 2024.
"Pemilih yang cerdas, ialah pemilih yang sadar hak pilihnya akan berpengaruh terhadap kepentingan hidupnya dan berpartisipasi dalam proses pemilu," ujar Tasrif saat berikan materi hukum dan kepemiluan ke peserta sekolah hukum-demokrasi.
Penulis: Abdullah
Comments
Post a Comment