Skip to main content

Kajian Kitab Risalah Ahlussunnah wal Jamaah, Gus Pandi: Jangan Mudah Membi'dahkan

Kajian Kitab Risalah Ahlussunnah wal Jamaah, Gus Pandi: Jangan Mudah Membi'dahkan
Gus Pandi, Media Rasya
GOWA, MEDIARASYA – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Syariah dan Hukum (PMII Rasya) Komisariat UIN Alauddin Cabang Gowa laksanakan kajian kitab Risalah Ahlussunnah Wal Jamaah di pelataran Masjid Kampus UIN, Samata, kabupaten Gowa, Jum'at (3/6/2022). 


Dalam kajian tersebut menurut keterangan, dibawakan oleh pemateri, Gus Pandi dan mengangkat tema kajian, Ideolog Aswaja dalam Kitab Risalah Ahlussunnah Wal Jamaah. 

Menurut Gus Pandi, dalam kajiannya, ia menjelaskan pentingnya memahami sejarah nabi (Muhammad SAW) dan perkembangan para sahabat (tabiin/tabiut taibiin) agar tidak mudah menjatuhi (bi'dah) amalan tertentu. 

Ia juga menjelaskan alasan mengapa sebagian orang suka menjatuhi amalan orang lain.

"Orang yang suka membi'dahkan amalan orang lain (maulid, yasinan, tahlilan) ialah orang yang tidak memanfaatkan akalnya dalam memahami sejarah Islam." tuturnya saat berikan materi Aswaja (3/6). 

Sambung, ia pun menambahkan kiranya tidak menyamakan hasil budaya dan agama syariah. 

"Jangan campur-adukkan (samakan) antara budaya dan agama, bilamana orang menyamakannya maka inilah (juga) alasan suka membi'dahkan amalan orang lain." terangnya. 

Ia pun mengajak agar memahami perbedaan syariah dan fiqih serta mengetahui lebih dalam terkait sejarah nabi dan sahabat masa tabiin/tabiuttabiin. 






Penulis: Abdullah

Comments

Popular posts from this blog

Anti Mainstream, Begini Cara Menangkal Paham Radikalisme Menurut Gus Pandi

Anti Mainstream, Begini Cara Menangkal Paham Radikalisme Menurut Gus Pandi  GOWA, MEDIARASYA – Gus Pandi, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Makassar dalam satu kesempatan menyebutkan cara menangkal paham radikalisme dengan jaga kebahagiaan.  Ia menjelaskan hal tersebut melalui agenda bazar dan dialog yang dilaksanakan oleh PMII Rayon Syariah dan Hukum UIN Alauddin cabang Gowa di warkop Mau.co, Jl. Tun Abd. Razak, kabupaten Gowa, Prov. Sulsel, Selasa (7/6/2022).  Menurut Gus Pandi saat paparkan materi soal "Peran Mahasiswa dalam Menangkal Paham Radikalisme dan Intoleran di tataran Perguruan Tinggi" menjelaskan pentingnya menjaga kebahagiaan pribadi.  Sambung, menurutnya bahwa seseorang yang menjaga kebahagiaannya dan tidak senang dengan kebahagiaan orang lain maka ia berpotensi untuk jadi sosok Radikal. "Salah satu peran (dalam menangkal paham radikalisme) yang bisa kita lakukan yaitu jaga kebahagiaan, jangan senang melihat orang susah, ini menur...

Sukses Gelar Pelatihan Jurnalistik MR-Sabdata Media, PMII Rasya ke AlumnI: Tetap Belajar

GOWA, MEDIARASYA – Pasca suksesnya agenda Pelatihan Jurnalistik Media Rasya (MR) kolaborasi Sabdata Media di gedung Aswaja Center Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) kab. Gowa, Ketua Rayon mengajak para alumni tetap belajar, Minggu (25/12/2022). Muh. Fajar Anugrah, Ketua Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Syariah dan Hukum (Rasya) UIN Alauddin Makassar cabang Gowa dalam sambutannya mengajak agar alumni Pelatihan itu konsisten belajar Jurnalistik. Menurutnya, belajar Jurnalistik tidak hanya mampu dikuasai selama beberapa hari namun perlu waktu begitu lama untuk mempelajari Ilmu tersebut. "Harapan kami tentunya, pasca pelatihan ini sahabat-sahabat (peserta) mampu terus mengasah Ilmu Jurnalistik sebab belajar soal ini tidak hanya dapat dikuasai dalam beberapa hari, perlu waktu dan jam terbang yang lama untuk betul-betul memahami Jurnalistik ini," jelas Fajar, Minggu (25/12). Sambung, Ia pun mengajak para Alumni agar tidak mudah terpengaruh...

PMII Rasya Kaji Hukum Pidana: Equality Before the Law hanya Ide

MEDIARASYA – Sejumlah Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Syariah dan Hukum (Rasya) tengah menggelar kajian pengantar hukum pidana di pelataran Masjid kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Samata, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan, Jum'at (7/10/2022). Pemantik dalam kajian tersebut, Andi Kherul Fahmi menjelaskan asas hukum (pidana) Equality Before The Law (Kesetaraan kedudukan setiap orang dihadapan hukum) hanya sekadar Ide subjektif. Menurutnya asas tersebut secara penegakannya tidak sesuai bahkan melihat berbagai kasus pidana yang saat ini terjadi di negara Indonesia. Baca juga: Jaksa Kejari Barru: Asas Setiap Orang Sama Dihadapan Hukum hanya Ide Ia pun menyandarkan kasus ketidaksesuaian asas tersebut dengan perlakuan seorang ibu yang memiliki bayi dibawah lima tahun (Balita) ditahan dan ada yang tidak ditahan saat menjalani proses menyidikan. "Tidak dapat saya menafikan bahwa berdasarkan kejadian (kasus) saat ini (di negara k...