GOWA, MEDIARASYA – Anggota Komisi Pemilihan Umum kabupaten Gowa (KPU Gowa), Tasrif, S.H., menguraikan fenomena pelanggaram hukum peserta pemilu pada momen mendekati pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut disampaikan pada kegiatan sekolah hukum dan demokrasi di gedung NU Gowa, jl. Masjid Raya, Kab. Gowa, Prov. Sulawesi Selatan, Jum'at (1/7/2022). Menurut keterangan, divisi hukum KPU kabupaten Gowa, Tasrif, menuturkan terkait adanya problem pelanggaran hukum yang terjadi saat sebelum penyelenggaraan kontestasi pemilu yang menurutnya melanggar ketentuan hukum (pemilu). "Problem hukum pada penyelenggaraan (Pemilu) saat ini (adanya) penayangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik, selain yang difasilitasi oleh KPU, ini tentu melanggar kode etik (hukum) kampanye" tuturnya. Baca juga: KPU Gowa, Tasrif Jelaskan Sikap Pemilih yang Cerdas pada Pemilu 2024 Baca juga: Pembina PMII Gowa, Sukirno: Saya Tunggu Aksi Nyata Para Alumni Sekolah Hukum Ini Sambung...