Pemantik dalam kajian tersebut, Andi Kherul Fahmi menjelaskan asas hukum (pidana) Equality Before The Law (Kesetaraan kedudukan setiap orang dihadapan hukum) hanya sekadar Ide subjektif.
Menurutnya asas tersebut secara penegakannya tidak sesuai bahkan melihat berbagai kasus pidana yang saat ini terjadi di negara Indonesia.
Baca juga: Jaksa Kejari Barru: Asas Setiap Orang Sama Dihadapan Hukum hanya Ide
Ia pun menyandarkan kasus ketidaksesuaian asas tersebut dengan perlakuan seorang ibu yang memiliki bayi dibawah lima tahun (Balita) ditahan dan ada yang tidak ditahan saat menjalani proses menyidikan.
"Tidak dapat saya menafikan bahwa berdasarkan kejadian (kasus) saat ini (di negara kita, Indonesia) itu tidak sesuai dengan asas hukum pidana Equality Before The Law," jelasnya, Jum'at (7/10).
"Artinya, apa bahwa asas hanya sekadar Ide harapan atau yang kita sebut das sollen (apa yang cita-citakan) dalam bahasa hukumnya," sambungnya.
Sambung, Ia juga menjelaskan asas Lex dura sed tament scripta (Hukum itu kejam tetapi begitulah bunyinya) yang menurutnya multi tafsir.
Ia menggaris bawahi kata Kejam yang menurutnya bisa saja bermakna negatif dan/atau positif tergantung dari sisi mana seseorang memandang.
"Kalau kita pakai sudut pandang dari si pelaku pidana maka memang hukum itu kejam (yang bermakna negatif) namun dilihat dari si korban pidana maka kejamnya hukum bermakna baik (positif)," terangnya.
Penulis: Abdullah
Editor: Musakkir
Comments
Post a Comment