Skip to main content

Angkat Bicara Soal Pungli di Lingkup UIN Alauddin Makassar, Begini Tanggapan Warek III

MEDIARASYA – Beredarnya isu soal adanya pengambilan Formulir PBAK secara offline yang dilakukan di setiap fakultas sehingga timbul dugaan adanya sejumlah oknum yang ingin melakukan Pungutan Liar (Pungli) di lingkup UIN Alauddin Makassar, Rabu, (24/8/2022).

Diketahui, pengambilan formulir hanya dilakukan secara online dimana hal itu dapat di akses melalui link resmi PBAK UINAM.

Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Darussalam Syamsuddin, menanggapi bahwa perbuatan pungli tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan (ilegal). Hal itu terdapat dalam surat edaran pada Point ke-6.

“Ini aturan berkaitan PBAK. Di point 6 tidak ada pungutan apa pun,” ungkap Prof. Darussalam saat dihubungi oleh Jurnalis.

Sementara itu, Ketua Prodi Jurusan Ilmu Falak, Dr. Fatmawati Hilal, ia sangat menyayangkan adanya oknum mahasiswa yang melakukan pungli di lingkup kampus.

Dia juga berharap kepada oknum tersebut, agar segera menghentikan tindakannya karena dapat merugikan banyak mahasiswa baru dan tentunya merusak marwah kampus Peradaban.

“Adik-adik Mahasiswa UIN Alauddin yang beradab di kampus peradaban, Bagaimana mungkin kalian melawan pungli di kampus ini, jikalau proses PBAK ini melegalkan pungli dengan gayamu sendiri. Jangan lagi kalian bicara bahwa kalian memperjuangkan kepentingan masyarakat menjadi Agen Of Change sementara kalian sendiri ada dalam lingkaran Syaitan itu. Kalian Amnesia yah, mahasiswa baru adalah adik-adik mu yang harus kamu lindungi, bukan diintimidasi dengan dalil apa pun” Jelas Fatmawati di kolom story WatshApnya, Rabu (24/8).

Disamping itu, Ketua Rayon Syari'ah dan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Gowa, Fajar, mengecam perbuatan pungli tersebut dengan alasan apa pun. Ia juga mengkhawatirkan jika itu dibiarkan akan menjadi budaya (kebiasaan) buruk di kampus peradaban tersebut.

Melalui surat edaran saat ini terkait PBAK, tentu sudah jelas bahwa tidak ada pungutan apa pun lagi.

“Pungli yang ada di kampus peradaban itu tentunya tidak diperbolehkan, Disamping itu, pihak kampus dan fakultas sudah jelas memberikan keterangan bahwa semuanya tidak di pungut biaya apa pun," tutup Fajar.

Diketahui, dalam Surat Edaran Nomor: B -1942/Un.06.I.PP.00.09/8/2022, Point ke-13 bahwa Formulir Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) bagi Mahasiswa Baru Tahun Ajaran
2022/2023 dapat di akses melalui link:

https://bit.ly/pbakuinam2022-2023.

Sementara itu, untuk jadwal pengembalian
Formulir diketahui dilaksankan pada hari Senin, 29 Agustus 2022 mendatang.




Penulis: Musakkir
Editor: Abdullah

Comments

Popular posts from this blog

Anti Mainstream, Begini Cara Menangkal Paham Radikalisme Menurut Gus Pandi

Anti Mainstream, Begini Cara Menangkal Paham Radikalisme Menurut Gus Pandi  GOWA, MEDIARASYA – Gus Pandi, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Makassar dalam satu kesempatan menyebutkan cara menangkal paham radikalisme dengan jaga kebahagiaan.  Ia menjelaskan hal tersebut melalui agenda bazar dan dialog yang dilaksanakan oleh PMII Rayon Syariah dan Hukum UIN Alauddin cabang Gowa di warkop Mau.co, Jl. Tun Abd. Razak, kabupaten Gowa, Prov. Sulsel, Selasa (7/6/2022).  Menurut Gus Pandi saat paparkan materi soal "Peran Mahasiswa dalam Menangkal Paham Radikalisme dan Intoleran di tataran Perguruan Tinggi" menjelaskan pentingnya menjaga kebahagiaan pribadi.  Sambung, menurutnya bahwa seseorang yang menjaga kebahagiaannya dan tidak senang dengan kebahagiaan orang lain maka ia berpotensi untuk jadi sosok Radikal. "Salah satu peran (dalam menangkal paham radikalisme) yang bisa kita lakukan yaitu jaga kebahagiaan, jangan senang melihat orang susah, ini menur...

PMII Rasya Kaji Hukum Pidana: Equality Before the Law hanya Ide

MEDIARASYA – Sejumlah Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Syariah dan Hukum (Rasya) tengah menggelar kajian pengantar hukum pidana di pelataran Masjid kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Samata, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan, Jum'at (7/10/2022). Pemantik dalam kajian tersebut, Andi Kherul Fahmi menjelaskan asas hukum (pidana) Equality Before The Law (Kesetaraan kedudukan setiap orang dihadapan hukum) hanya sekadar Ide subjektif. Menurutnya asas tersebut secara penegakannya tidak sesuai bahkan melihat berbagai kasus pidana yang saat ini terjadi di negara Indonesia. Baca juga: Jaksa Kejari Barru: Asas Setiap Orang Sama Dihadapan Hukum hanya Ide Ia pun menyandarkan kasus ketidaksesuaian asas tersebut dengan perlakuan seorang ibu yang memiliki bayi dibawah lima tahun (Balita) ditahan dan ada yang tidak ditahan saat menjalani proses menyidikan. "Tidak dapat saya menafikan bahwa berdasarkan kejadian (kasus) saat ini (di negara k...

Bertajuk Hidupkan Roh Pergerakan, PMII Rasya UIN Alauddin Cab. Gowa kini Sukses Gelar Mapaba

MAKASSAR, MEDIARASYA – Berhasil merekrut Anggota militan berorganisasi, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Syariah dan Hukum (Rasya) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin cabang Gowa kini sukses menggelar Masa Penerimaan Anggota Baru (Mapaba) di Art Gallery Somba Opu, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (18/9/2022). Mapaba tersebut menurut keterangan dilaksanakan selama tiga (3) hari mulai tanggal 16-18 September 2022 dengan mengangkat tema "Menggerakkan Tradisi, Menghidupkan Roh Pergerakan". Suksesnya kegiatan tersebut, ketua PMII Rasya, Muh. Fajar, Ia berharap kiranya kepada Anggota baru menjadikan PMII sebagai wadah pencarian jati diri dan berproses. " Harapan saya supaya mahasiswa yang telah resmi berbaiat di PMII bisa menemukan jati diri yang selama ini mereka cari dan temukan di PMII dan saya berharap mereka semua bisa berproses dan sama-sama membesarkan PMII terkhusus di PMII rayon syariah dan hukum komisariat UIN Alauddin caba...