Skip to main content

Angkat Bicara Soal Pungli di Lingkup UIN Alauddin Makassar, Begini Tanggapan Warek III

MEDIARASYA – Beredarnya isu soal adanya pengambilan Formulir PBAK secara offline yang dilakukan di setiap fakultas sehingga timbul dugaan adanya sejumlah oknum yang ingin melakukan Pungutan Liar (Pungli) di lingkup UIN Alauddin Makassar, Rabu, (24/8/2022).

Diketahui, pengambilan formulir hanya dilakukan secara online dimana hal itu dapat di akses melalui link resmi PBAK UINAM.

Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Darussalam Syamsuddin, menanggapi bahwa perbuatan pungli tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan (ilegal). Hal itu terdapat dalam surat edaran pada Point ke-6.

“Ini aturan berkaitan PBAK. Di point 6 tidak ada pungutan apa pun,” ungkap Prof. Darussalam saat dihubungi oleh Jurnalis.

Sementara itu, Ketua Prodi Jurusan Ilmu Falak, Dr. Fatmawati Hilal, ia sangat menyayangkan adanya oknum mahasiswa yang melakukan pungli di lingkup kampus.

Dia juga berharap kepada oknum tersebut, agar segera menghentikan tindakannya karena dapat merugikan banyak mahasiswa baru dan tentunya merusak marwah kampus Peradaban.

“Adik-adik Mahasiswa UIN Alauddin yang beradab di kampus peradaban, Bagaimana mungkin kalian melawan pungli di kampus ini, jikalau proses PBAK ini melegalkan pungli dengan gayamu sendiri. Jangan lagi kalian bicara bahwa kalian memperjuangkan kepentingan masyarakat menjadi Agen Of Change sementara kalian sendiri ada dalam lingkaran Syaitan itu. Kalian Amnesia yah, mahasiswa baru adalah adik-adik mu yang harus kamu lindungi, bukan diintimidasi dengan dalil apa pun” Jelas Fatmawati di kolom story WatshApnya, Rabu (24/8).

Disamping itu, Ketua Rayon Syari'ah dan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Gowa, Fajar, mengecam perbuatan pungli tersebut dengan alasan apa pun. Ia juga mengkhawatirkan jika itu dibiarkan akan menjadi budaya (kebiasaan) buruk di kampus peradaban tersebut.

Melalui surat edaran saat ini terkait PBAK, tentu sudah jelas bahwa tidak ada pungutan apa pun lagi.

“Pungli yang ada di kampus peradaban itu tentunya tidak diperbolehkan, Disamping itu, pihak kampus dan fakultas sudah jelas memberikan keterangan bahwa semuanya tidak di pungut biaya apa pun," tutup Fajar.

Diketahui, dalam Surat Edaran Nomor: B -1942/Un.06.I.PP.00.09/8/2022, Point ke-13 bahwa Formulir Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) bagi Mahasiswa Baru Tahun Ajaran
2022/2023 dapat di akses melalui link:

https://bit.ly/pbakuinam2022-2023.

Sementara itu, untuk jadwal pengembalian
Formulir diketahui dilaksankan pada hari Senin, 29 Agustus 2022 mendatang.




Penulis: Musakkir
Editor: Abdullah

Comments

Popular posts from this blog

Halal Bihalal PMII Rasya UIN Alauddin cab. Gowa 2022, Demisioner Ajak Para Senior Turun Gunung

MEDIARASYA – Di penghujung kepengurusan 2021-2022 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Syariah dan Hukum (PMII Rasya) komisariat UIN Alauddin Makassar cabang Gowa menggelar Halal Bihalal di Pantai Tanjung Bayang, Kota Makassar, Sabtu (6/5/2023). Pada kegiatan tersebut turut hadir dewan senior PMII Rasya dan memberikan wejangan sekaligus solusi atas tantangan yang dihadapi kepengurusan PMII tersebut. Nur Salam, kader PMII angkatan 2012, Ia menegaskan bahwa kini kepengurusan perlu melakukan akselerasi kemajuan atas kaderisasi. Menurutnya, solusi untuk melakukan akselerasi tersebut ialah mengajak dewan senior untuk melakukan pembinaan ke bawah, Ia menyebutnya senior turun gunung. "(Kepengurusan Rasya) mengalami degra da si, (sehingga) solusinya senior (harus) turun gunung," sebut Nur Salam yang merupakan demisioner ketua Rayon 2014 silam. Sementara itu, Lely yang juga Demisioner tahun 2012 silam, Ia juga menegaskan bahwa minat belajar para anggota kader

Follow up Mapaba, PMII Rasya UIN Alauddin Gowa Adakan Kajian Filsafat Hukum

GOWA, MEDIARASYA – Berlokasi di bawah pohon Mangga, organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Syariah dan Hukum (Rasya) UIN Alauddin cabang Gowa rangkaikan kajian Filsafat Hukum di kampus dua UIN Alauddin Makassar, Samata, Kab. Gowa, Senin (20/9/2022). Terlihat sejumlah anggota PMII Rasya tengah  merangkaikan kajian hukum dengan mengangkat tema filsafat hukum.  Pemateri pada kajian tersebut, Ibnu Munsir, Ia memaparkan bahwa filsafat merupakan metode mencari kebenaran. Filsafat hukum menurutnya sebagai cara untuk menganalisa bagaimana sejauh mana hukum dibuat untuk kemanfaatan pada masyarakat. "Filsafat itu salah satu metode berpikir dalam hukum, sehingga dari filsafat ini mampu mengetahui sejauh mana kepentingan rakyat," terang Ibnu, saat bawakan materi Filsafat Hukum, Senin (20/9).  Sambung, Ia pun menjelaskan bahwa pada dasarnya hukum lahir dari rakyat dan kembali untuk kepentingan rakyat. "Hukum itu harus lahir dari (kepentingan) masyara

Kajian Kitab Risalah Ahlussunnah wal Jamaah, Gus Pandi: Jangan Mudah Membi'dahkan

Kajian Kitab Risalah Ahlussunnah wal Jamaah, Gus Pandi: Jangan Mudah Membi'dahkan GOWA, MEDIARASYA – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Syariah dan Hukum (PMII Rasya) Komisariat UIN Alauddin Cabang Gowa laksanakan kajian kitab Risalah Ahlussunnah Wal Jamaah di pelataran Masjid Kampus UIN, Samata, kabupaten Gowa, Jum'at (3/6/2022).  Dalam kajian tersebut menurut keterangan, dibawakan oleh pemateri, Gus Pandi dan mengangkat tema kajian, Ideolog Aswaja dalam Kitab Risalah Ahlussunnah Wal Jamaah.   Menurut Gus Pandi, dalam kajiannya, ia menjelaskan pentingnya memahami sejarah nabi (Muhammad SAW) dan perkembangan para sahabat (tabiin/tabiut taibiin) agar tidak mudah menjatuhi (bi'dah) amalan tertentu.  Ia juga menjelaskan alasan mengapa sebagian orang suka menjatuhi amalan orang lain. "Orang yang suka membi'dahkan amalan orang lain (maulid, yasinan, tahlilan) ialah orang yang tidak memanfaatkan akalnya dalam memahami sejarah Islam." tuturnya saa